Skip to main content

Kerjasama Antar Daerah



Kerjasama antar Pemerintah Daerah menurut Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (2009) merupakan bentuk kesepakatan antara gubernur dengan gubernur, atau gubernur dengan bupati/wali kota, atau antara bupati/wali kota dengan bupati/wali kota yang lain, dan atau gubernur, bupati/wali kota dengan pihak ketiga, yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban. Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengembangan kerjasama antar pemerintah daerah di Indonesia. Hal-hal tersebut diatur dalam PP No. 50 Tahun 2007 yang menjadi pedoman daerah dalam bekerjasama dan mengembangkan potensi daerahnya. Poin-poin kerjasama antar pemerintah daerah yang perlu disepakati antar subyek kerjasama (kepala daerah dan/atau pihak ketiga), meliputi hal-hal sebagai berikut:
1.          Subjek kerja sama
2.          Objek kerja sama
3.          Ruang lingkup kerja sama
4.          Hak dan kewajiban para pihak
5.          Jangka waktu kerja sama
6.          Pengakhiran kerja sama
7.          Keadaan memaksa
8.          Penyelesaian perselisihan.
Kesepakatan tersebut harus dituangkan dalam surat perjanjian kerjasama (dapat dalam berbagai bentuk : kesepakatan bersama, perjanjian bersama, dan lain-lain), yang perlu mendapatkan persetujuan dari DPRD. Isu-isu strategis yang berkaitan dengan urgensi kerjasama antar pemerintah daerah (Tarigan, 2009) adalah :
1.          Peningkatan Pelayanan Publik.
2.          Kawasan Perbatasan.
3.          Tata Ruang
4.          Penanggulangan Bencana dan Penanganan Potensi Konflik.
5.          Kemiskinan dan Pengurangan Disparitas Wilayah.
6.          Pemekaran Daerah
Berikut ini merupakan kendala-kendala dalam Kerjasama Antar Daerah (KAD) (Tarigan, 2009):
1.   Belum ada database yang cukup baik mengenai KAD di seluruh Indonesia
2.   Pemerintah daerah masih belum cukup mempertimbangkan KAD sebagai salah satu inovasi dalam penyelenggaraan pembangunan.
3.   Untuk daerah-daerah pemekaran, ada kecenderungan lebih enggan untuk bekerjasama dengan daerah lain, termasuk daerah induk, karena euphoria baru menjadi sebuah daerah otonom.
4.   Di pemerintah pusat sendiri, KAD belum menjadi satu inovasi prioritas untuk  diseminasikan ke daerah. Selama ini KAD biasanya terbentuk atas inisiatif daerah sendiri. Masih sangat kurang fasilitasi atau inisiasi dari pemerintah maupun pemerintah provinsi. Peran pemerintah sampai saat ini baru dalam bentuk penyusunan PP No. 50 Tahun 2007 mengenai tata cara KAD.
Meskipun demikian, terdapat beberapa hal yang bisa menjadi potensi dalam pengembangan Kerjasama Antar Daerah (KAD) kedepan (Tarigan, 2009), yaitu diantaranya:
1.   Kerjasama antar pemerintah daerah biasanya mendapat bobot prioritas paling rendah dari program-program lain dalam bidang revitalisasi proses desentralisasi dan otonomi daerah. Meski begitu, baik pemerintah daerah maupun instansi di tingkat pusat memperkirakan peningkatan KAD ini, pada masa yang akan datang, dapat menjadi salah satu kunci dalam mengakselerasi pembangunan daerah. Akan tetapi isu KAD biasanya selalu “kalah” dengan isu lain yang sifatnya lebih pragmatik.
2.  KAD dapat menjadi alternatif dari pemekaran daerah untuk peningkatan pelayanan publik maupun pengembangan ekonomi wilayah.
3.  Sebagian besar daerah cenderung tidak terlalu memperhatikan KAD biasanya karena daerah tidak tahu atau tidak menyadari potensi yang bisa dikerjasamakan. Pemerintah Provinsi bisa berperan dalam hal mengkaji potensi-potensi kerjasama tersebut. Database “potensi kerjasama” dapat menjadi instrumen yang penting dalam mendorong kerjasama daerah.
4.  Penguatan peran pemerintah dan pemerintah provinsi dapat dilakukan dalam hal inisiasi, penyusunan sistem/mekanisme insentif, dan diseminasi best practices untuk mendorong peningkatan KAD.
5.  Selama ini sudah banyak model pengembangan ekonomi wilayah yang berbasis pada KAD. Misalnya KAPET, Kawasan Andalan, Kawasan Sentra Produksi, dan sebagainya. Model-model ini dapat “dihidupkan” kembali atau bahkan dimodifikasi untuk sektor-sektor lain.
Sedangkan dalam hal pelayanan publik ada beberapa model kerjasama yang diutarakan ada 5 (lima) bentuk kerjasama yang dapat dilakukan. Model bentuk Kerjasama Antar Daerah (KAD), bentuk-bentuk kerjasama antar Pemerintah Daerah dalam pelayanan publik (Gary D. Tylor dalam Tarigan, 2009) adalah :
1.   Handshake Agreement   Dicirikan oleh tidak adanya dokumen perjanjian kerjasama yang formal. Kerjasama model ini didasarkan pada komitmen dan kepercayaan secara politis antar daerah yang terkait.
2.   Fee for Service Contracts (service agreements). Sistem ini, pada dasarnya adalah satu daerah “menjual” satu bentuk pelayanan publik pada daerah lain.
3.   Joint Agreements (pengusahaan bersama). Model ini, pada dasarnya mensyaratkan adanya partisipasi atau keterlibatan dari daerah-daerah yang terlibat dalam penyediaan atau pengelolaan pelayanan publik. Pemerintah-pemerintah daerah berbagi kepemilikan kontrol, dan tanggung jawab terhadap program.
4.   Jointly-formed authorities (Pembentukan otoritas bersama). Di Indonesia, sistem ini lebih populer dengan sebutan sekretariat bersama. Pemda-pemda yang bersangkutan setuju untuk mendelegasikan kendali, pengelolaan dan tanggung jawab terhadap satu badan yang dibentuk bersama dan biasanya terdiri dari perwakilan dari pemda-pemda yang terkait. Badan ini bisa juga diisi oleh kaum profesional yang dikontrak bersama oleh pemda-pemda yang bersangkutan.
5.   Regional Bodies. Sistem ini bermaksud membentuk satu badan bersama yang menangani isu-isu umum yang lebih besar dari isu lokal satu daerah atau isu-isu kewilayahan.
Agar berhasil melaksanakan kerjasama tersebut dibutuhkan prinsip-prinsip umum sebagaimana terdapat dalam prinsip “good governance” (Edralin, 1997 dalam Keban, 2005). Beberapa prinsip diantara prinsip good governance yang ada dapat dijadikan pedoman dalam melakukan kerjasama antar Pemda yaitu:
1.   Transparansi
2.   Akuntabilitas
3.   Partisipatif
4.   Efisiensi
5.   Efektivitas
6.   Konsensus
 7.   Saling menguntungkan dan memajukan. 

Comments

Popular posts from this blog

Memanjangkan Lengan Baju

 G semua lengan baju bisa dipanjangin, tergantung ma bentuknya.....ne kebetulan bisa soalnya cuman bagian ujungnya ajah yang di jahit, jadi bisa dirubah tanpa ngerubah modelnya (yang pake dikancing  ke atas..) Ini dia probelmnya kenapa bisa dipanjangin, soalnya cuman dijahit ajah...dan kalau mau di tarik ketas bisa digulung manual.... Ne peralatan tempurnya..hehehhehehehehehe Jadi dibongkar bagian ini..tar baru dijahit lagi...... Jahitnya dia kali....bagian dalemnya utrus biar kuat bagian luarnya...biar g mbrodol kalo bahasa latinnya....(yang dalem jahit biasa ajah, yang luar tu kayak jahit iket..biar rapi juga... Rapi juga khan..ya walau dalemnya g rapi asal telaten nanti luarnya bisa rapi kuk..... This is it.....lumayan buat yang pake jilbab biar g ribet....ne dari lengan 3/4 bisa jadi 7/8 loh.... nambah sekitar 10 cm......selamat mencoba.....

Masalah

Setiap mausia tidak akan luput dari sebuah kesalahan yang selanjutnya menyebabkan masalah. Tidak ada yang mau tentunya, kalo bisa lari dari masalah. Namun saat tidak ada celah untuk menghindari, salah satunya adalah dengan menghadapinya. Walaupun tidak ada satupun yang menanyakan atau memberi uluran tangan atau bahu, Percayalah ada Allah yang akan selalu hadir dengan tangan terbuka. Setidaknya air mata tidak akan sia-sia karena memang disitulah kita seharusnya menyerahkan segalanya. Mengembalikan semua atas Takdirnya dan bersyukur atas nikmatnya....Alhamdulillah...Maha besar Allah...

Metode Delphi

Metode Delphi merupakan suatu teknik membuat keputusan yang dibuat oleh suatu kelompok, dimana anggotanya terdiri dari para ahli atas masalah yang akan diputuskan. Proses penetapan Metode Delphi dimulai degan identifikasi masalah yang akan dicari penyelesaiannya (Harold dkk, 1975 : 40-55). Berikut ini merupakan proses Metode Delphi : Metode Delphi yang mula-mula dikembangkan oleh Rand Corporation untuk keperluan militer, kini banyak digunakan dalam prakiraan teknologi dan banyak  bidang lain (Maassen dan Van Vought, 1984); Uniersity of Washington, 1985). Tujuan metode Delphi adalah untuk mendapatkan konsensus tentang hal-hal yang tidak mempunyai criteria obyektif (University of Washington; 1985 ; Rchel et al, 1985). Metode Delphi pada dasarnya merupakan suatu konperensi jarak jauh dengan menggunakan kuisioner. Menurut maassen dan van Vught (1984) hasil metode Delphi lebih teliti dan tingkat konsensus lebih tinggi daripada hasil pertemuan tatap muka dalam lokakarya. Hal in