Program pengembangan kota hijau (P2KH) merupakan salah satu program dari pemerintah dibawah Kementrian Pekerjaan Umum. Rada gimana gt pas mau bahas ini, sangat tertarik cuman udah agak terlambat (bisnya pas mau nulis rada segan gt…what ever lah akhirnya..)
Sebelumnya nyadar g sih kalo bumi kita ini tambah panas wae. Pernah baca c kalau g cuman karena efek rumah kaca (makin banyak zat-zat yang mangkal di dunia ini dan kadarnya udah gila-gilaan…sory to hear that…hiks) cuman faktanya matahari sendiri emang makin lama makin tinggi suhunya.
Program pengembangan kota hijau ini salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi efek global warming dan perkembangan kota (yang makin padet ruwet). Kota hijau sendiri merupakan kota yang ramah lingkungan dengan memanfaatkan secara efektif dan efisien sumberdaya air dan energy, mengurangi limbah, menerapkan system transportasi terpadu, menjamin kesehatan lingkungan, mensinergikan lingkungan alami dan buatan, berdasarkan perencanaan dan perancangan kota yang berpihak pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ( Richard). Ada dua tujuan P2KH :
1. Meningkatkan kualitas ruang kota khususnya perwujudan RTH 30 % ( 20 % publik dan 10 % privat) sekaligus implementasi RTRW Kota/Kabupaten
2. Meningkatkan partisipasi pemangku kepentingan dalam inplimentasi agenda hijau perkotaan.
Sasaran khusus P2KH tahun 2011 ini yakni penyusunan RAKH (Rencana Aksi Kota Hijau)/local action plan dan Piagam komitmen kota hijau (kota/kabupaten peserta penilaian untuk piagam ini yakni yang udah disetujui substansi RTRwnya ma Mentri PU sebelum tanggal 30 September 2011 dan kabupaten/kota pemenang PKDP PU)
Ada 8 atribut dari Kota hijau dan tiga dari delapan atribut tersebut merupakan focus muatan untuk RAKH. Delapan atribut itu antara lain :
1. Green planning and design
2. Green open space
3. Green waste
4. Green transportation
5. Green water
6. Green energy
7. Green building
8. Green community
Dalam P2KH RTH menjadi salah satu faktor utama, berikut ini strategi RTH sehinga diharapkan mampu mencapai RTH 30 % :
1. Menetapkan daerah yang tidak boleh dibangun
2. Membangun lahan hijau baru, perluasan RTH melalui pembelian lahan
3. Mengembangkan koridor ruang hijau kota
4. Mengakuisisi RTH privat menjadi RTH kota
5. Peningkatan kualitas RTH kota melalui refungsi RTH eksisting
6. Menghijaukan bangunan
7. Menyususn kebijakan hijau
8. Memberdayakan komunitas hijau
Ya weslah udah segitu ajah cap cip cupnya…ya kota hijau sebenernya dibuat untuk mengantisipasi adanya perubahan iklim. Bukan solusi utama karena sumber masalah g semua dari sini cuman paling g kita berusaha menciptakan lingkungan yang setidaknya lebih baik, jauh lebih baik tepatnya. Sebelumnya buku panduan Program pengembangan kota hijau (P2KH) bisa didapetin di www.pu.go.id/
Menarik!!!
ReplyDeletenamun perlu dukungan dari semua stakeholder..
contohnya yang lebih simpel masalah sampah..harusnya jadi simpel cuma misahin organik sama anorganik..agar bisa di proses ulang.
namun, entah karena apa hal yang simpel tersebut seakan berat, padahal sampah sebagai salah satu permasalahan yang sangat erat dengan human life..disamping pembangunan yang berkelanjutan.