Reklamasi adalah suatu pekerjaan/usaha memanfaatkan kawasan atau lahan yang relative tidak berguna atau masih kosong dan berair menjadi lahan berguna dengan cara dikeringkan. Misalnya di kawasan pantai, daerah rawa-rawa, di lepas pantai/di laut, di tengah sungai yang lebar, ataupun di danau. (PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NO.40/PRT/M/2007). Reklamasi adalah suatu usaha pemanfaatan lahan yang mungkin bagi sebagian orang merupakan pilihan terakhir yang diambil, walaupun secara ekonomis akan member manfaat yang cukup besar namun dilihat dengan kacamata lingkungan hidup maka akan sangat merugikan. Jelas akan sangat merugikan karena kita akan merubah/mengganggu/merusak suatu ekosistem yang telah terbentuk di suatu perairan. Semua tau kalau ekosistem tu seperti rantai yang kalau sudah putus atau hilang maka akan terjadi suatu fenomena alam yang nantinya manusia jugalah yang akan merasakannya.
Reklamasi sendiri kalau menurut saya pribadi boleh dilaksanakan kalau memang tidak ada lagi lahan di darat (non perairan) yang dapat dimanfaatkan (tidak hanya secara horizontal tapi vertikal juga udah mencapai ambamg batasnya loh). Cuman pada kenyataanya tidak demikian, seringkali daerah perairan yang direklamasi adalah daerah yang mempunyai nilai ekonomis yang tinggi (dekat dengan pusat kota/kawasan cbd/aksesesibilitas tinggi/dll). Jadi reklamasi bukan dikarenakan keterpaksaan tapi untuk sebuah keuntungan. Walaupun memang yang namanya pembangunan itu bakal mempunyai efek negative dalam sisi lingkungan namun tugas kita untuk meminimalisir dampak negative ke lingkungan. Bukan berari tidak seyuju dengan reklamasi atau sebaliknya namun jika memang dibutuhkan reklamasi, hendaknya mampu mengendalikan dan meminimalisir dampak yang akan terjadi. Untuk lebih jauhnya tentang reklamasi, ini diambil dari PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NO.40/PRT/M/2007 tentang PEDOMAN PERENCANAAN TATA RUANG KAWASAN REKLAMASI PANTAI.
Hal utama dalam reklamasi adalah penggurukan, baik material urukan maupun metode penggurukan sangat menentukan kondisi lahan reklamasi. Material urukan biasanya dipilih yang bergradasi baik, artinya secara teknis mampu mendukung beban bangunan di atasnya. Material urukan biasanya berasal dari pengeprasan bukit atau pengeprasan pulau tak berpenghuni dan material diperoleh dengan melakukan pengerukan (dredging) dasar laut di tengah laut dalam. Dari sini, smakin kita ketahui bahwa reklamasi tidak hanya mengubah bentang alam kawasan reklamasi namun bahan urukan merupakan tanah yang diambil dari tempat lain yang mempunyai kemungkinan besar merusak lingkungan. Banyak orang yang belum memikirkan hal ini, dan yang masih ragu adalah untuk AMDALnya (pengendalian dampaknya, apakah mempertimbangkan dampak yang terjadi dari tempat galian urukan?). Mungkin lain kali perlu diteliti lebih jauh, karena sepengetahuan saya pengendalian dampak dari suatu proyek hanya pra, saat, pasca proyek aja. Ya mungkin kalo ada yang tahu bisa member info pada saya. Terima kasih…
Lanjut lagi ada beberapa cara pengurukan, yang saya tahu baru dua yakni Undredged with Vertical Drains reclamation method sama Undredged with Vertical Drains reclamation method. Undredged with Vertical Drains reclamation method digunakan di Hongkong. Reklamasi dengan metode ini dibentuk dengan mendepositokan lapisan pasir di dasar laut yang menekan lumpur laut yang ada di bawahnya. Kompresi dari lumpur laut dibantu dengan menginstal salir tegak yang memungkinkan air dalam lumpur untuk melarikan diri - mirip dengan mengompresi spons direndam dengan air. Metode ini menggantikan air laut, sehingga tidak cocok untuk dasar laut sudah terkontaminasi oleh limbah dari CMPs. Undredged with Vertical Drains reclamation method digunakan di Asia, Eropa, dan Amerika. Reklamasi dengan metode ini dengan cara lumpur laut yang ada diperkuat dengan perlahan suntik dan pencampuran semen kedalam lumpur yang terkontaminasi lembut untuk membentuk semen stabil / kolom lumpur. Reklamasi kemudian dibentuk dengan mendepositokan lapisan pasir ini lebih stabil. Metode ini dapat meminimalkan gangguan terhadap lumpur yang terkontaminasidan karenanya dampak pada ekosistem laut. Ini adalah cara yang mapan untuk meningkatkan stabilitas tanah lunak dan menyediakan dasar yang kuat untuk reklamasi.
sumber www.hkairport2030.com
Lokasi yang akan direklamasi harus (PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NO.40/PRT/M/2007):
a. Telah sesuai dengan ketentuan rencana kota yang dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan atau Kota/Kabupaten (tergantung posisi strategis dari kawasan reklamasi) dan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Reklamasi, dan dituangkan ke dalam Peta Lokasi laut yang akan direklamasi.
b. Ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur dan atau Walikota/Bupati (tergantung posisi strategis dari kawasan reklamasi) yang berdasarkan pada tatanan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan atau Kota/Kabupaten serta Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Reklamasi
c. Sudah ada studi kelayakan tentang pengembangan kawasan reklamasi pantai atau kajian/kelayakan properti (studi investasi);
d. Berada di luar kawasan hutan bakau yang merupakan bagian dari kawasan lindung atau taman nasional, cagar alam, dan suaka margasatwa;
e. Bukan merupakan kawasan yang berbatasan atau dijadikan acuan batas wilayah dengan daerah/negara lain.
f. Memenuhi ketentuan pemanfaatan sebagai kawasan dengan ijin bersyarat. Persyaratan ini diperlukan mengingat pemanfaatan tersebut memiliki dampak yang besar bagi lingkungan sekitarnya. Persyaratan ini antara lain Penyusunan dokumen AMDAL, Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALIN), Mengenakan biaya dampak pembangunan (development impact fee), dan atau aturan disinsentif lainnya.
g. Dituangkan di dalam Peta Situasi rencana lokasi dan Rencana Teknis Pelaksanaan
Perencanaan teknis pelaksanaan reklamasi harus meliputi (PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NO.40/PRT/M/2007):
• Sistem angkutan transportasi material dan sistem penimbunan sementara material urugan yang berkaitan dengan sistem angkutan/transportasi material.
• Sistem pengurugan dari laut dan atau dari darat.
• Teknis pembuatan turap penahan tanah dan pemecah gelombang.
• Teknis dan cara perbaikan/perkuatan/peningkatan daya dukung tanah yang akan menahan beban turap penahan tanah, pemecah gelombang dan konstruksi lain di atasnya.
• Teknis pengeringan bahan urugan, teknis pemadatan bahan urugan dan teknis pembebanan sementara urugan dengan memasang beban sementara.
• Teknis pemantauan penurunan (settlement) lapisan urugan tanah akibat pemadatan tanah dan beban diatasnya.
• Perencanaan dan penentuan elevasi tanah hasil reklamasi.
• Teknis pengamanan limbah B3
• Teknis pencegahan dan penangkalan abrasi pantai
• Teknis pencegahan dan antisipasi banjir lokasi tanah hasil reklamasi dan di hulunya
• Teknis pencegahan pencemaran selama konstruksi
• Teknis pengamanan cagar budaya dan ilmu pengetahuan
• Teknis pengamanan alur pelayaran dan keselamatan kerja.
• Teknis pembuangan bahan sisa reklamasi
Berikut ini merupakan salah satu contoh Reklamasi di Indonesia yakni KAWASAN REKLAMASI PANTAI MANADO
Makasih info reklamasinya
ReplyDeleteiyah sama-sama....
DeleteHalo mba, kenalin saya Nahdya. Saya sedang studi S2 di Belanda. Boleh tau dapet dari mana gambar Reklamasi Pantai Manado itu? Saya ijin pakai ya? Soalnya case study thesis saya ttg Reklamasi Pantai Manado. Terima kasih sebelumnya :)
ReplyDeleteiyah dari pedoman perencanaan tata ruang kawasan reklamasi pantai, mau aku kirim lewat email ajah g...emailnya brapa?
ReplyDeleteterimakasih infonya..sangat berguna bagi saya
ReplyDeletekalau boleh saya juga di share untuk perencanaan tata ruang kawasan reklamasi pantainya melalui email Zulfiqarmuhammad@madrid.com
Terimakasih banyak mbak
Zulfiqar Muhammad A,
-Subbidang Perhubungan Laut Direktorat Pelabuhan & Pengerukan Gresik
:)
bisa gak saya juga dishare pedoman reklamasi pantai manado. mail : m.kaumbo@yahoo.com
ReplyDelete