Terdapat tiga strategi perancangan kota (Markus Zahn, 1999) :
1.
Planned
Unit Development (PUD)
Sering disebut cluster-zoning dimana biasa dipakai didaerah
suburban, daerah yang belum banyak dibangun. Kawasan tersebut dianggap sebagai
salah satu unit besar yang direcanakan/dirancang sekaligus. Kelebihan sistem
ini karena lebih banyak ide baru yang tentunya telah disesuaikan dengan
peraturan pemerintah baik secara teknis maupun dalam pembangunan kawasan
budidaya.
2.
Urban renewal
Urban renewal atau peremajaan kota biasanya dipakai di pusat
kota. Yakni di kawasan terbangun dan tidak dapat dibongkar secara lagsung atau
secara keseluruhannya sehingga fokus lebih cenderung pada suatu renovasi
kawasan. Dalam peremajaan kota terdapat beberapa pendekatan, antara lain :
·
Pembangunan
kembali (redevelopment) atau peremajaan menyeluruh, yakni upaya penataan
kembali suatu kawasan kota dengan terlebih dahulu melakukan pembongkaran sarana
atau prasarana dari sebagian atau seluruh kawasan kota tersebut.
·
Gentrivikasi
(urban infill), yakni upaya peningkatan vitalitas suatu kawasan kota melalui
upaya peningkatan kualitas lingkungannya tanpa menimbulkan perubahan yang
berarti dari struktur fisik kawasan tersebut.
·
Konservasi
yakni upaya untuk memelihara suatu tempat (lahan, kawasan, gedung, atau
kelompok gedung beserta lingkungannya) sedemikian rupa sehingga makna (arti
sejarah, budaya tradisi, ekologi, dan sebagainya) dari tempat tersebut dapat
dipertahankan.
·
Rehabilitasi,
yakni upaya untuk mengembalikan kondisi suatu bangunan atau unsur-unsur kawasan
kota yang telah mengalami kerusakan, kemunduran, atau degadrasi kepada kondisi
aslinya sehingga dapat berfungsi kembali sebagaimana mestinya. Bentuk kegiatan
ini banyak dipakai dalam proses gentrivikasi dan konservasi.
·
Preservasi,
yakni upaya memelihara dan melestarikan monument, bangunan, atau lingkungan
pada kondisinya dan mencegah terjadinya proses kerusakan.
·
Renovasi,
yakni upaya untuk mengubah sebagian atau beberapa bagian dari bangunan/komplek tersebut
dapat diadaptasikan untuk menampung fungsi baru ataupun fungsi yang sama dengan
persyaratan-persyaratan yang sesuai dengan kebutuhan baru/modern. Upaya ini
biasanya menyertai upaya konservasi dan gentivikasi suatau bangunan atau
lingkungan
·
Restorasi,
yakni upaya menghilangkan tambahan-tambahan yang timbul kemudian, serta
memasang/megembalikan unsur-unsur semua yang hilang.
·
Rekonstruksi,
yakni upaya mengembalikan kondisi atau pembangunan kembali suatu tempat yang
rusak parah atau telah hilang sedekat mungkin dengan wujud semula yang
diketahui.
3.
Incentive
zoning
Istilah insentif secara luas berarti “tambahan
penghasilan”.dalam mencapai kualitas perkotaam tertentu dengan sistem biasa
tidak mungkin dilaksanakan. Strategi insentive zoning berdasarkan pada sistem
“tawar-menawar” karena adanya berbagai prioritas dari pemerintah daerah
terhadap suatu kawasan.
Comments
Post a Comment