Kacamatan?...itu tempat buat ngurus KTP…heheheh jadi terlintas dipikiran kenapa kesannya Kecamatan tu hanya punya fungsi pemerintahan (pelayanan publik) aja tanpa ada fungsi pembangunannya, atau saya yang masih kurang tahu batasan dan wewenang dari kecamatan sendiri. Usut punya usut sebenernya fungsi kecamatan tu ada 3 (lupa sumbernya).
Yang pertama pemerintahan/pelayanan pelayanan publik ya kayak ngurus KTP, KK, administrasi gt deh dll.
Yang kedua itu pembangunan tepatnya perencanaan dan pembangunan. Nah ini dia yang rasanya kurang, kalo bahasa kerennya ada semacam pergeseran dan fungsi kecamatan (tahun 1990n). Camat sebagai empunya kecamatan bukan sebagai penguasa wilayah tapi hanya sekedar perangkat daerah perpanjangan tangan dari Bupati. Di masa lampau Kecamatan itu memiliki posisi yang kuat sebagai unit kerja pembangunan (UU no 5 tahun 1974). Tapi bukan berarti pergeseran yang udah terjadi saat ini bikin Kecamatan/Camat tu g punya wewenang soalnya sebernernya dia bisa dapet wewenang dalam perencanaan dan pembangunan (UU no 32 Tahun 2004). Cuman balik lagi semua itu tergantung pelimpahan wewenang dari perencanaan Bupati.
Oh ya Fungsi Kecamatan yang ketiga itu kemasyarakatan yaitu menyelesaikan persoalan masyarakat diruang sipil.
Comments
Post a Comment