Dalam UU No. 26 ahun 2007 dijelaskan bahwa ruang merupakan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang didalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makluk hidup, melakukan kegiatan, memelihara kelangsungan hidupnya.
Namun pada UU No. 26 Tahun 2007 tidak dijelaskan giman yang dimaksud ruang darat, laut dan udara. Tapi definisinya bisa ditemuin di UU No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, antara lain:
* Ruang Daratan : ruang yang terletak diatas dan dibawah permukaan daratan termasuk permukaan perairan darat dan sisi darat dari garis laut terendah.
* Ruang Lautan : ruang yang terletak diatas dan dibawah permukaan laut dimulai dari sisi laut garis laut terendah termasuk dasar laut dan bagian bumi dibawahnya.
* Ruang Udara : ruang terletak diatas ruang darat dan/atau ruang laut. pengertian ruang udara tidak sama dengan pengertian ruang angkasa, ruang angkasa bukan merupakan ruang udara.
Seperti kita tahu bahwa bumi kita terdiri dari kurang lebih 71 % berupa air. Dan itu berarti ruang lautan lebih besar dari pada ruang daratan. Namun jika kita membahas Sumber Daya Air tidak terlepas hanya pada ruang lautan. Karena bukan hanya Sumber air juga terdapat di ruang darat namun Sumber daya air ini merupakan sebuah siklus yang terjadi secara continue namun kapasitasnya terus menurun yang terjadi di ketiga ruang yang ada yakni ruang darat, lautan dan udara. Sumber daya air merupakan air (permukaan, air tanah, air hujan, dan air lautyang berada di darat), sumber air, dan daya air yang terkandung didalamnya juga dimanfaatkan oleh manusia dan mahkluk hidup lainnya.
Selanjutnya Tata Ruang Air menurut Robert J. Kodotie dan Roestam Sjarif, 2010 didefinisikan sebagai wujud struktur dan pola air.
* Struktur Ruang Air adalah susunan pusat-pusat sumber daya air da sistem infrastruktur keairan yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirearkis memiliki hubungan fungsional.
* Pola Ruang Air adalah distribusi peruntukan ruang air dalam suatu wilayah. Peruntukan ruang air dibagi menjadi dua yaitu untuk fungsi lindung sumber daya air (daerah konservasi) dan untuk fungsi budi daya sumber daya air (pendayagunaan sumber daya air).
Jadi bisa disimpulkan bahwa tata ruang air ini pada perjaanannya terdapat dalam ketiga dimensi ruang, yakni ruang udara, lautan, dan darat. Salah satu sumberdaya yang terbarukan adalah air, itu yang kita tahu dari SD. Tapi kalo menurut saya itu tidak sepenuhnya bener, karena air memerlukan proses yang sangat lama dalam proses pembaharuannya. Itupun kualitas dan kuantitasnya berkurang.
Jadi bisa disimpulkan bahwa tata ruang air ini pada perjaanannya terdapat dalam ketiga dimensi ruang, yakni ruang udara, lautan, dan darat. Salah satu sumberdaya yang terbarukan adalah air, itu yang kita tahu dari SD. Tapi kalo menurut saya itu tidak sepenuhnya bener, karena air memerlukan proses yang sangat lama dalam proses pembaharuannya. Itupun kualitas dan kuantitasnya berkurang.
Reviewmu ijijn kupakai untuk salah satu acuan buku utk group report ya slipp.. ijiiinn...
ReplyDeletetentu diijinkan.....hehheheheh
Delete